Warga Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan Layanan Dinas Dukcapil
By Admin
nusakini.com, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat agar waspada dalam menerima telepon yang mengatasnamakan layanan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, karena kemungkinan besar merupakan penipuan “Phishing” melalui telepon.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, praktik penipuan di tengah masyarakat yang mengatasnamakan baik Dukcapil Kementerian Dalam Negeri maupun Dinas Dukcapil ditemukan akhir-akhir ini. Temuan berdasarkan aduan masyarakat melalui kanal aduan resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
“Atas laporan masyarakat yang diminta untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui sambungan telepon dari orang tidak dikenal, praktik ini dipastikan adalah penipuan,” ungkap Budi, Senin (2/12).
Budi menjelaskan, Phishing adalah pengelabuan menggunakan panggilan telepon untuk mendapatkan informasi sensitif dari korban dengan berpura-pura menjadi entitas terpercaya.
Pelaku menggunakan metode manipulasi dan rekayasa sosial untuk mengelabui korban agar mengungkapkan data sensitif mereka, yang nantinya digunakan untuk melakukan penipuan, pencurian identitas, atau kegiatan kriminal lainnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak cepat percaya apabila ada panggilan telepon tidak dikenal dan mengatasnamakan salah satu institusi atau lembaga layanan publik terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Praktik penipuan yang dilakukannya dapat merugikan salah satu institusi yang dicatut dan juga masyarakat yang datanya akan dicuri,” kata Budi.
Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta hanya melayani masyarakat yang melakukan permohonan layanan langsung pada loket layanan Dukcapil di kantor kelurahan, kecamatan, sudin dan dinas, maupun pilihan lainnya melalui layanan online yakni aplikasi Alpukat Betawi.
“Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyediakan sistem yang aman untuk mengelola data kependudukan. Namun, masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka, termasuk Nomor Identitas Kependudukan (NIK),” ucap Budi.
Berikut beberapa bentuk dalam menjaga kerahasiaan data pribadi:
• Bijak dalam membagikan data pribadi
• Jangan membagikan NIK di media sosial
• Jangan mengunggah foto KTP atau dokumen lain yang memuat NIK di media sosial tanpa menyembunyikan atau menyensor nomor tersebut. (*)